Home / Politik / Satu Santri Meninggal Dunia, Ombudsman RI Desak Evaluasi Pesantren dan Transparansi Hukum di Lombok Tengah

Satu Santri Meninggal Dunia, Ombudsman RI Desak Evaluasi Pesantren dan Transparansi Hukum di Lombok Tengah

NTBKU.ID, LOMBOK TENGAH — Kasus tragis pembakaran tiga orang santri di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) berbuntut panjang. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menyoroti tajam dugaan kelalaian izin operasional pesantren hingga melontarkan kritik keras atas lambatnya proses hukum oleh aparat kepolisian.

Kronologi Singkat dan Data Korban

Berdasarkan siaran pers resmi Ombudsman RI Nomor 043/HM.01/VII/2026, peristiwa pembakaran tersebut terjadi pada Desember 2025 lalu. Insiden mematikan ini memakan tiga orang korban santri di bawah umur:

  1. MSS (13 tahun): Meninggal dunia akibat luka bakar yang parah.
  2. ADR (14 tahun): Mengalami luka bakar serius dan harus menjalani perawatan intensif.
  3. SAH (12 tahun): Mengalami luka bakar berat dan dampak trauma mendalam.

Temuan Ombudsman: Pesantren Beroperasi Tanpa Izin Sejak 2021

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al-Ibrahimy NW tetap beroperasi dan menerima santri, padahal izin operasionalnya telah kedaluwarsa sejak tahun 2021.

Kondisi ini dinilai mengindikasikan adanya kelalaian administratif serta lemahnya fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dari Kementerian Agama (Kemenag) beserta dinas daerah terkait.

“Pengawasan tidak boleh berhenti pada penerbitan izin, tetapi harus dilakukan secara berkala dan berkelanjutan agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini. Negara wajib memastikan setiap lembaga pendidikan yang menyelenggarakan pelayanan kepada anak memenuhi persyaratan legalitas, standar keselamatan, serta mekanisme perlindungan anak yang memadai,” tegas Nuzran Joher.

Atas temuan ini, Ombudsman mendesak Kemenag RI untuk segera melakukan evaluasi nasional dan audit berkala terhadap kepatuhan izin operasional pesantren di seluruh Indonesia.

Sorotan Prosedur Hukum: Lambat dan Isu Intimidasi “Surat Damai”

Selain masalah legalitas ponpes, Ombudsman RI mengkritik keras kinerja penegak hukum. Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, menyayangkan lambatnya penanganan kasus ini oleh kepolisian:

  • Waktu Kejadian: Desember 2025
  • Naik Penyidikan: 4 Juli 2026
  • Penetapan Tersangka: 9 Juli 2026

Terdapat tenggat waktu hampir 6 bulan dari waktu kejadian hingga penetapan tersangka.

Tidak hanya itu, Ombudsman mencermati adanya dugaan pengarahan kepada keluarga korban di tahap awal penanganan perkara untuk menandatangani surat perdamaian. Ombudsman memeringatkan jika hal tersebut terbukti melibatkan oknum aparat untuk mengaburkan kasus, tindakan tersebut tergolong penyalahgunaan kewenangan dan maladministrasi berat.

Desakan Langkah Strategis Ombudsman RI

Ombudsman RI menegaskan akan menggunakan kewenangannya sesuai UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia untuk mengawal kasus ini. Pihaknya mendesak Polda NTB dan Polres Lombok Tengah agar:

  1. Melaksanakan penyidikan secara transparan, objektif, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi pihak manapun.
  2. Mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab secara hukum berdasarkan alat bukti yang sah, selaras dengan dorongan Komisi III DPR RI bersama Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram.
  3. Menjamin terpenuhinya hak-hak korban dan keadilan bagi keluarga korban.

Sumber Data: Siaran Pers Resmi Humas Ombudsman Republik Indonesia (ombudsman.go.id)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *